A.Sejarah Berdirinya Bangsa
Indonesia
Sejarah
lahirnya bangsa Indonesia cukup panjang dan ini tidak lepas dari upaya Vereenigde
Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintahan Belanda memecah
belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilihan penduduk. Namun reaksi
rakyat nusantara malah ingin bersatu dan berkelompok atas dasar kesamaan:
tempat tinggal, daerah asal dan agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam
pluralism terbentuk.
Gerakan Etika
Politik di Eropa dilaksanakan juga di nusantara dengan maksud ingin membalas
jasa rakyat. Denga demikian rakyat akan mudah diatur oleh Belanda. Ternyata
gerakan ini disambut baik oleh kaum pergerakan dan dibantu oleh para penguasa lokal.Para pemimpin pergerakan melakukan upaya
pendidikan dan mendirikan sekolah-sekolah untu kaum pribumi.Boedi Oetomo merupakan organisasi
masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi.Kaum pribumi menjadi haus bacaan dan
ilmu pengetahuan.Sastra Barat mulai diterjemahakan dan diterbitkan dalam bahasa
Melayu dan Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter.Dari semangat egaliter membangkitkan
kesadaran berbangsa dan berpolitik, yang selanjutnya menjadi gerakan politik
sehingga alhirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapaat
bahwa nation state merupakan komunitas terbayang yang menyatu.
1.Pengertian Negara
Negara menurut Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Lebih
jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur politik yang diatur oleh
hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hidup dalam suatu wilayah
tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk
tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983:3-4). Ada pengadaan dan
pemeliharaan tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka.Ada monopoli kepemilikan dan penggunaan
kekuatan fisi secara sah (legitemasi). Dengan demikian Negara merupakan alat
masyrakat untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan
Negara.Adanya legitemasi pada Negara, organisasi ini dapat memaksa kekuasaannya
secara sah terhadap semua kolektiva dalam masyarakat. Ada tiga sifat yang
merupakan kedaulatan. Pertama, sifat memaksa yaitu negara memiliki keuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman.Kedua, sifat monopoli yaitu negara berhak
dan kuasa tunggal dalam menetepkan tujuan bersama dari masyarkat/bangsa.Ketiga,
sifat mencakup semua yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang, baik warga negara maupun bukan warga negara.
Menurut Konvensi Montevido diperlukan 3 syarat yang bersifat
konstitutif. Pertama harus ada
wilayah, yaitu suatu daerah yang telah dinyatakan sebagai milik bangsa
tersebut, dan batas-batas wilayah ditentukan oleh perjanjian internasional. Kedua harus ada rakyat, yaitu orang yang
mendiami di wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas berbagai
golongan/kolektiva social; yang harus patuh pada hukum dan Pemerintah yang sah.
Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu
suatu organisasi yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya.
2.Unsur – unsur
terbentuknya negara
1. Rakyat
adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu
wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
negara. Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu
dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tak sama. Rakyat sebuah
negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu
wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara
tersebut.
b. warga negara
dan bukan warga negara.Warga negara ialah
orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing.
2. Wilayah
adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya.
Wilayah merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang
uadara yang ada diatasnya serta wilayah territorial
3. Pemerintah yang
berdaula
Pemerintah memiliki kedaulatan
yang bersifat:
a. Asli,
Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen,
kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara bersifat
abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya sudah
berganti.
c. Tidak
terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negaranya.
d. Tidak
terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun
3.Pengertian Umum
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain. Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan :
- George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
4. Asal Usul Terjadinya Negara
Berdasarkan Fekta Sejarah.
a.
Pendudukan (Occupatie). Hal ini terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Peleburan
(Fusi). Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu
wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara
yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
c. Penyerahan
(Cessie).
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia
I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
d. Penaikan
(Accesie). Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai atau
dari dasar Laut
(Delta).
Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah
negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai
Nil.
e. Pengumuman
(Proklamasi). Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena
pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima
dan Nagasaki.
Teori tentang
asal mula atau teori terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi, yakni
teori yang bersifat spekulatif dan teori yang bersifat evolusi.
1. Teori yang
bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori
kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori
Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini
adanya atas kehendak Allah Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya
ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap
mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori
perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal,
yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu
timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus,
menurut Hobbes).
c. Teori
kekuasaan/kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat
Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga –
lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan
zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio
(dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi
ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara
terjadi secara alamiah.
5. Pengakuan dari negara
lain
Pengakuan dari negara lain dapat
dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan
secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain
dengan segala akibatnya.
c. Pengakuan
pemerintah de facto adalah pengakuan hanya terhadap pemerintahan suatu Negara
sedangkan wilayah tidak diakui.
B.BENTUK NEGARA INDONESIA
1.Bentuk Negara
Di
dunia terdapat banyak bentuk negara
yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan
negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil,
dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.
Pada
awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan
digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun
akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian
ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden
Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme
Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir. Bangsa Indonesia harus
mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi
militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia
melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah
menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat
adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu.
Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu
diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang
didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia
menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun
telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku
UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai
daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak
optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal
ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan
menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah
asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.” dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali
dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun
& terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk
negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk
yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling
pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat
dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
Undand-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat
dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung
menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),
Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI
tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia dipertegas
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa
Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan &
dijadikan pedoman.
2.Tujuan NKRI
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea
ke-4" Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong
otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung.
Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat
memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik
LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi
atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara
terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih
oleh pemerintah pusat.
3.Kelebihan dan
Kekurangan NKRI
a.Kelebihan Sistem Sentralisasi
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat
di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
b.Kelemahan Sistem Sentralisasi
- Penumpukan pekerjaan di
pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara
peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah
menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat daerah
sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan respon
dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan jika negara
menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur
rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6
kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan
pemerintah pusat .
c.Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang,
pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan
lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
- Kinerja pemerintahan
lebih lancar
- Partisipasi rakyat lebih
tinggi.
C.SISTEM PEMERINTAHAN DI
INDONESIA
1. Pengertian Sistem
pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan
pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik,
pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan
menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
2.Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.
Dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Secara teori,
berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan
parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga
secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i
Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya
- Pada tahun
1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
- Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
- Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
- Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Pada tahun
1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara
demokrasi terpimpin.
- Pada tahun
1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Perubahan
dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena
terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD
1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
3. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu
berisi :
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
4..Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi
menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan
berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar